Thursday, November 6, 2025

MKD DPR Putuskan 2 Anggota Tak Bersalah, 3 Lainnya Dikenai Sanksi Nonaktif

SUMBARNOW.ID-Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menggelar sidang terbuka pada Rabu (5/11/2025) untuk membacakan putusan dugaan pelanggaran kode etik lima anggota DPR RI, yakni Adies Kadir, Surya Utama, Ahmad Sahroni, Nafa Indira Urbach, dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.

Sidang yang dipimpin Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memutuskan Adies Kadir dan Surya Utama tidak terbukti melanggar kode etik. MKD menilai video Surya Utama (Uya Kuya) berjoget yang beredar di media sosial bukan ditujukan untuk menghina atau melecehkan siapa pun, sehingga video tersebut dikategorikan sebagai informasi bohong.

MKD meminta keduanya diaktifkan kembali menjadi anggota DPR RI terhitung sejak putusan dibacakan, dengan catatan Adies Kadir menjaga perilaku dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.

Sementara itu, tiga anggota DPR RI lainnya, Nafa Indira Urbach (Nafa Urbac), Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), dan Ahmad Sahroni, terbukti melanggar kode etik. Sanksi yang dijatuhkan berbeda-beda:

  • Nafa Indira Urbach: nonaktif selama tiga bulan, diminta berhati-hati dalam menyampaikan pendapat dan menjaga perilaku.
  • Eko Hendro Purnomo: nonaktif selama empat bulan.
  • Ahmad Sahroni: nonaktif selama enam bulan, mulai dihitung sejak penonaktifan berdasarkan keputusan DPP partainya masing-masing.

Wakil Ketua MKD, Adang Daradjatun, menyatakan, selama masa penonaktifan, teradu 1 hingga 5 tidak mendapatkan hak keuangan. “Keputusan ini final dan mengikat sejak dibacakan,” tegas Adang Daradjatun, di ruang sidang MKD, Senayan, Jakarta.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, menjelaskan lima anggota DPR nonaktif diadukan karena memicu emosi publik pada Agustus 2025. MKD menerima pengaduan atas dugaan pelanggaran kode etik pada 4, 9, dan 30 September 2025.(*)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular

Recent Comments