Kemdiktisaintek Terima Proposal RIKUB 2026, Dosen Bisa Ajukan Dana Riset hingga Rp700 Juta

SUMBARNOW.ID-Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) membuka penerimaan proposal Program Riset Konsorsium Unggulan Berdampak (RIKUB) Tahun Anggaran 2026. Program ini mendorong kolaborasi multipihak antara perguruan tinggi, industri, BUMN, pemerintah, dan mitra strategis lainnya untuk menghasilkan produk unggulan yang berdampak nyata bagi masyarakat dan sektor industri.

Direktur Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Ditjen Riset dan Pengembangan (Risbang), I Ketut Adnyana, menjelaskan pengusulan proposal dibuka mulai 4 November hingga 4 Desember 2025 pukul 23:59 WIB melalui laman resmi BIMA di bima.kemdiktisaintek.go.id.

Dalam surat resmi bernomor 1415/C3/DT.05.00/2025 tertanggal 2 November 2025 kepada pimpinan perguruan tinggi, LLDikti, dan LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi, I Ketut Adnyana menekankan beberapa ketentuan penting.

Ketua LP/LPM/LPPM/DRI/Lembaga Inovasi Perguruan Tinggi wajib memeriksa kelengkapan administrasi proposal sebelum memberikan persetujuan.

Proposal yang ditolak tidak dapat diperbaiki, sementara proposal yang dikembalikan menjadi draft dapat diperbaiki dan diajukan ulang. Proposal yang disetujui akan masuk tahap verifikasi administrasi dan seleksi substansi oleh Ditjen Risbang.

Surat resmi dan panduan RIKUB 2026 dapat diunduh melalui Pengumuman Penerimaan Proposal RIKUB TA 2026 dan Panduan RIKUB 2026.

Tujuan Program mencakup mendorong terciptanya kolaborasi antar peneliti di berbagai institusi dalam menghilirisasi hasil penelitian berdampak, mendapatkan hasil nyata berupa penyerapan produk atau komoditas yang dibutuhkan industri atau masyarakat, menciptakan proses peningkatan ekonomi berbasis inovasi teknologi, dan membentuk ekosistem inovasi yang berdampak pada ekonomi, sosial, dan pengembangan teknologi.

Target Peserta dan Struktur Konsorsium adalah peneliti yang membentuk konsorsium dengan 2–5 tim dari perguruan tinggi berbeda. Pelaksanaan penelitian dipimpin oleh peneliti dengan kapasitas dan kompetensi tertinggi di antara tim konsorsium.

Konsorsium wajib bermitra dengan Dunia Usaha dan Industri (DUDI), BUMN/BUMD, pemerintah atau legislatif, LSM, dan lembaga relevan lainnya.

Setiap konsorsium diharapkan menjawab minimum satu prioritas riset, termasuk ketahanan pangan, kecerdasan buatan, energi baru terbarukan, material dan manufaktur maju, pertahanan, air, kesehatan, transportasi, ekonomi hijau, sosial-budaya, ekonomi biru, ekonomi kreatif, ekonomi digital, serta sektor lainnya yang mendukung agenda keberlanjutan.

Ketentuan Umum Pengusul menyatakan ketua tim yang memiliki tanggungan luaran wajib tidak dapat mengajukan usulan baru sebagai ketua dan tetap wajib melunasi tanggungannya pada tahun berikutnya.

Setiap dosen dapat memperoleh pendanaan maksimal untuk dua usulan, yaitu satu usulan sebagai ketua konsorsium dan satu usulan sebagai ketua tim/anggota, atau dua usulan sebagai ketua tim/anggota.

Pendanaan program RIKUB dilakukan bersama antara Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) dan mitra. Kontribusi mitra tahun pertama wajib natura minimal 20% dan tunai 10% dari total usulan. Tahun kedua kontribusi natura minimal 30% dan tunai 20%. Tahun ketiga pendanaan tetap bersama DPPM dan mitra sesuai ketentuan kontribusi.

Pendanaan menggunakan Bantuan Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN) Penelitian. Besaran maksimum anggaran per luaran sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92 Tahun 2024, yaitu Rp700 juta untuk Kekayaan Intelektual, Rp500 juta untuk purwarupa, Rp250 juta untuk model, dan Rp150 juta untuk artikel bereputasi internasional.

Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan, Fauzan Adziman, menyebutkan Program RIKUB memperoleh alokasi Rp45,4 miliar untuk mendanai 82 proposal.

Mendiktisaintek Brian Yuliarto menegaskan pemerintah tetap memaksimalkan kualitas riset meski dengan dukungan dana terbatas. Ia menyatakan perguruan tinggi sebagai garda terdepan mampu menghadirkan solusi nasional melalui penelitian, termasuk pengelolaan sampah.

“Jika hasil riset ini diterapkan di seluruh kampus, perguruan tinggi tidak hanya mengelola sampah sendiri, tetapi juga berkontribusi terhadap pengelolaan lingkungan sekitar sehingga manfaatnya dirasakan masyarakat,” kata Menteri Brian, dikutip dari laman resmi Kemendiktisaintek.(*)

BERITA LAINNYA

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Most Popular