SUMBARNOW.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) merilis hasil pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 dalam taklimat media di Jakarta, Senin (22/12).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan TKA menjadi bagian dari penyediaan data capaian akademik nasional yang dapat digunakan sebagai dasar perbaikan pembelajaran.
Pelaksanaan Perdana untuk SMA, SMK, MA, dan Paket C
TKA 2025 merupakan pelaksanaan perdana untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C serta bersifat tidak wajib. Partisipasi murid tercatat tinggi dengan jumlah 3,56 juta dari total 4,1 juta murid yang terdaftar.
Mu’ti menyampaikan bahwa pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar dan seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT) tanpa ujian manual.
Berbagai kendala teknis, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem maupun murid yang berhalangan hadir karena sakit, ditangani melalui mekanisme ujian susulan.
Mu’ti menegaskan TKA tidak menentukan kelulusan murid, namun hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi berbasis prestasi.
Fungsi TKA dalam Evaluasi dan Perbaikan Pembelajaran
TKA dirancang dengan tiga fungsi utama. Assessment of learning untuk memotret capaian akademik, assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran, dan assessment as learning sebagai bagian dari sistem penilaian komprehensif.
Hasil TKA akan disampaikan kepada pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid. Mulai tahun depan, TKA untuk jenjang SD dan SMP akan diintegrasikan dengan Asesmen Nasional sebagai langkah harmonisasi instrumen evaluasi pendidikan.
TKA Sebagai Alat Diagnosis Akademik Nasional
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menyatakan TKA menjadi alat diagnosis nasional untuk membaca kondisi kemampuan akademik murid secara berkeadilan.
Toni menegaskan TKA tidak digunakan untuk melabeli atau merangking sekolah maupun daerah. Data TKA akan menjadi titik awal perbaikan kebijakan, penguatan pembelajaran mendalam, penyempurnaan kurikulum, serta peningkatan kualitas proses belajar-mengajar.
Pelaksanaan TKA pada 3–6 November 2025 diikuti lebih dari 82 persen satuan pendidikan sasaran dengan tingkat kehadiran murid mencapai 98,56 persen. Dari total peserta, 97,94 persen mengikuti jadwal utama, sementara sisanya mengikuti ujian susulan karena alasan penting atau kendala teknis.
Sistem Penilaian dan Distribusi Hasil TKA
Penilaian TKA menggunakan pendekatan Item Response Theory dua parameter logistik yang memperhitungkan tingkat kesulitan dan daya pembeda soal. Hasil disajikan dalam empat kategori capaian yaitu kurang, memadai, baik, dan istimewa, serta dilengkapi deskripsi kemampuan untuk membantu sekolah dan murid melakukan evaluasi pembelajaran.
Distribusi Sertifikat Hasil TKA dilakukan berjenjang melalui pemerintah daerah dan satuan pendidikan. Sertifikat dilengkapi kode pengaman dan tanda tangan elektronik sebagai bagian dari sistem keandalan dokumen.
Penanganan Pelanggaran dan Kendala Teknis
Terkait dugaan pelanggaran, BSKAP menindaklanjuti laporan penyebaran soal di media sosial dan kendala teknis lainnya. Toni memastikan tidak ada dampak sistemik terhadap hasil TKA akibat pembocoran soal. Setiap laporan diperiksa sesuai prosedur dengan penegakan sanksi berjenjang.
Inspektur Jenderal Kemendikdasmen, Faisal Syahrul, menambahkan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama pelanggar berat TKA 2025. Pemberian sanksi dilakukan sesuai kategori pelanggaran dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 95 Tahun 2025, mulai dari teguran lisan hingga pemberian nilai nol.(*)


