SUMBARNOW.ID-Kemendikdasmen merilis hasil TKA Tahun 2025 pada Selasa, 23 Desember 2025, melalui mekanisme berjenjang dengan mengirimkan data ke dinas pendidikan dan Kantor Wilayah Kementerian Agama, yang kemudian memverifikasi dan meneruskannya kepada satuan pendidikan untuk disampaikan kepada murid.
Verifikasi Berjenjang Hasil TKA
Hasil TKA disampaikan Kemendikdasmen kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk diverifikasi sebelum diteruskan ke satuan pendidikan.
Langkah ini bertujuan memastikan informasi yang diterima murid bersumber dari data resmi dan bebas kesalahan administrasi.
Akses DKHTKA oleh Satuan Pendidikan
Mulai 23 Desember 2025, satuan pendidikan dapat mengakses Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA) melalui laman tka.kemendikdasmen.go.id.
DKHTKA memuat identitas dan nilai setiap murid yang mengikuti TKA. Satuan pendidikan wajib memverifikasi kebenaran data sebelum menerbitkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) untuk disampaikan kepada murid.
Distribusi SHTKA Mulai 5 Januari 2026
SHTKA akan dicetak dan didistribusikan melalui satuan pendidikan masing-masing mulai 5 Januari 2026, setelah proses verifikasi DKHTKA selesai.
Penegasan BSKAP
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Toni Toharudin, menekankan bahwa pengelolaan hasil TKA dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.
Toni menambahkan, meski SHTKA baru diterima murid mulai 5 Januari 2026, informasi hasil TKA dapat disampaikan satuan pendidikan kepada murid sejak 23 Desember 2025 melalui DKHTKA agar murid dan orang tua memperoleh informasi resmi dan terverifikasi.
Pemanfaatan Data TKA
Kemendikdasmen memastikan hasil TKA selaras dengan prinsip keadilan dan pemerataan layanan pendidikan.
Data tersebut menjadi rujukan pemerintah dalam memetakan capaian pendidikan antarwilayah serta menyusun kebijakan peningkatan mutu pembelajaran.
Toni menegaskan, TKA merupakan bagian dari sistem asesmen nasional yang berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran.
“Hasil TKA bukan untuk memberi label atau peringkat, tetapi sebagai gambaran kemampuan akademik yang dimanfaatkan satuan pendidikan dan pemerintah daerah dalam merancang tindak lanjut pembelajaran,” jelasnya.
Imbauan Akses Informasi Resmi
Kemendikdasmen mengimbau murid dan orang tua menunggu informasi resmi dari satuan pendidikan dan tidak mempercayai sumber tidak resmi.
Seluruh informasi resmi TKA dapat diakses melalui tka.kemendikdasmen.go.id.
Laman publik hasil TKA nasional akan dibuka mulai 26 Desember 2025 melalui tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka, menampilkan capaian nasional dan provinsi untuk setiap mata pelajaran.(*)


