Dishub Pastikan Tarif Angkot dan Trans Padang Tidak Naik Selama Lebaran 2026

SUMBARNOW.ID-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Padang, Ances Kurniawan, memastikan tarif angkutan kota dan Trans Padang di Kota Padang tidak mengalami kenaikan pada Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026. Ances menegaskan komitmen pemerintah daerah menjaga kenyamanan masyarakat selama periode mudik dan libur lebaran.

Menurutnya, tarif bus Trans Padang dan angkutan kota (angkot) tidak akan dinaikkan selama Lebaran 1447 H/ 2026. Hal ini berlaku baik pada hari biasa maupun saat libur lebaran.

“Bus Trans Padang yang berkelir biru bahkan telah memberikan diskon khusus hingga 50 persen kepada penumpang selama bulan Ramadhan. Diskon ini diharapkan meringankan beban masyarakat yang menggunakan transportasi umum selama periode ibadah puasa,” kata Ances.

Angkot di Kota Padang juga dilarang menaikkan ongkos secara sepihak. “Angkot yang melanggar akan dikenai sanksi tegas, termasuk pencabutan izin trayek,” tegas Ances kepada Kominfo Padang, Sabtu (14/3/2026).

Pengawasan dan Pelaporan Tarif Angkutan

Dinas Perhubungan Kota Padang mengimbau masyarakat pengguna transportasi umum untuk aktif melaporkan jika terdapat kenaikan tarif ilegal. Pelaporan dapat dilakukan langsung ke petugas Dishub yang bertugas di lapangan atau melalui nomor panggilan darurat 112.

“Langkah ini diambil untuk memastikan layanan angkutan tetap terjangkau dan terkontrol selama periode mudik dan libur Lebaran,”katanya.(*)

TERPOPULER