Sembilan Aset Budaya Pesisir Selatan Siap Jadi Kekayaan Intelektual Komunal

SUMBARNOW.ID-Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Pesisir Selatan kini selangkah lagi mendapatkan perlindungan hukum resmi. Pada Senin (9/2/2026), Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Sumbar mendatangi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pesisir Selatan.

Kunjungan ini bertujuan memberikan pendampingan teknis agar aset budaya lokal dapat tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) di database nasional.

Hingga kini, Sumatera Barat telah mengajukan 313 KIK, dengan 91 tervalidasi. Tim melakukan verifikasi langsung untuk memastikan setiap kabupaten memiliki aset budaya yang terlindungi secara hukum.

Sembilan Potensi KIK Siap Didaftarkan

Edukator Dinas Pariwisata Pessel Almi Dhana menyampaikan terdapat sembilan potensi KIK yang dokumennya siap diajukan.

Aset tersebut meliputi tradisi Manjalang Rumah Gadang Mandeh Rubiah, Tari Piriang Bayang, serta kuliner legendaris Randang Lokan Pesisir Selatan.

Dinas menargetkan seluruh persyaratan teknis rampung sebelum Festival Langkisau April 2026, agar pencatatan resmi dapat diserahkan di momentum tersebut.

Pendampingan Teknis dan Pengecekan Data

Tim Kemenkum Sumbar memeriksa dokumen pendukung dan kualitas dokumentasi visual. Beberapa catatan teknis diberikan agar seluruh materi dapat menggambarkan aset budaya secara utuh.

Pendampingan lapangan ini dilakukan untuk memastikan proses validasi KIK berjalan lancar dan identitas budaya Pesisir Selatan terlindungi dari klaim pihak lain.

Percepatan Validasi KIK di Sumatera Barat

Langkah ini merupakan bagian dari percepatan validasi KIK di Sumatera Barat, yang bertujuan mencatat aset budaya secara nasional.

Dari total 313 KIK yang diajukan, 91 sudah tervalidasi, sementara sisanya dalam proses verifikasi.

Dengan pendampingan langsung ke kabupaten, diharapkan setiap wilayah memiliki representasi budaya yang sah secara hukum.

Manfaat Hukum dan Pelestarian Budaya

Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Pesisir Selatan memberi payung hukum bagi tradisi dan kuliner lokal.

Dengan dokumentasi yang lengkap, warisan budaya Minangkabau dapat dilindungi, sekaligus mendorong pengakuan nasional dan internasional.

Tim Kemenkum Sumbar berkomitmen mendampingi hingga seluruh proses selesai, sehingga masyarakat Pesisir Selatan memiliki kepastian hukum atas identitas budaya mereka.

Tahapan Selanjutnya

Setelah pengecekan dokumen, Kemenkum akan memverifikasi kelengkapan data dan validitas dokumen. Jika semua persyaratan terpenuhi, pencatatan resmi akan dilakukan di database nasional Kekayaan Intelektual Komunal.

Momentum Festival Langkisau April 2026 dijadikan target penyerahan sertifikat resmi untuk sembilan potensi KIK tersebut.(*)

TERPOPULER