Pariaman Percepat Penyelesaian RDTR dan KLHS untuk Pastikan Investasi Berkelanjutan

SUMBARNOW.ID-Pemerintah Kota Pariaman menegaskan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian dua dokumen strategis, yaitu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Percepatan tersebut dinilai penting untuk memastikan arah pembangunan dan investasi di Kota Pariaman selaras dengan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.

Hal itu disampaikan Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi, saat memimpin rapat pembahasan percepatan penyusunan RDTR dan KLHS di Ruang Rapat Wakil Wali Kota Pariaman, Senin (17/11).

Mulyadi menegaskan bahwa penyusunan RDTR dan KLHS harus dilakukan secara terpadu agar mampu menjadi pedoman pembangunan yang komprehensif. Ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan acuan rinci dalam pengendalian dan pengelolaan pemanfaatan ruang, sementara KLHS berfungsi memastikan pembangunan tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan.

“RDTR adalah acuan rinci untuk mengendalikan pemanfaatan ruang, sementara KLHS merupakan instrumen wajib yang memastikan pembangunan berwawasan lingkungan. Jangan sampai perencanaan bertentangan dengan dokumen yang kita lahirkan. Karena itu, hari ini kita finalkan pembahasannya agar menjadi pedoman yang jelas setelah ditetapkan,” ujar Mulyadi.

Rapat tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Afrizal Azhar, Tim Teknis Penyusun KLHS RDTR, Tim Ahli KLHS, konsultan penyusun RDTR, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Kehadiran seluruh pemangku kepentingan ini ditujukan untuk memastikan sinkronisasi data, penyelarasan teknis, dan percepatan proses finalisasi.

Mulyadi menambahkan bahwa Pemerintah Kota Pariaman menargetkan penyelesaian dokumen RDTR dan KLHS dalam waktu dekat agar kota memiliki landasan hukum tata ruang yang kuat. Menurutnya, keberadaan RDTR yang detail akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memastikan investasi masuk secara terarah.

“Target kita adalah menuntaskan dokumen ini agar Kota Pariaman memiliki panduan tata ruang yang jelas dan sah secara hukum. Setelah rapat ini, tim kerja segera menindaklanjuti rekomendasi teknis, termasuk sinkronisasi data spasial dan finalisasi laporan KLHS,” ujarnya.

Ia berharap sinergi antara OPD dan tim ahli mampu mempercepat penyelesaian dokumen tersebut sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Dengan koordinasi yang baik, RDTR dan KLHS dapat segera disahkan sehingga menjadi landasan kuat untuk mewujudkan Kota Pariaman yang maju, seimbang, dan berkelanjutan,” pungkas Mulyadi.(*)

TERPOPULER