Pelaku Usaha di Mentawai Kini Bisa Dirikan Perusahaan Tanpa Notaris, Biaya Rp50 Ribu

SUMBARNOW.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat mendorong pelaku usaha mikro dan kecil di Kepulauan Mentawai memiliki perusahaan berbadan hukum melalui sosialisasi Perseroan Perorangan di Ruang Rapat Kantor Bupati Kepulauan Mentawai, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti 27 pelaku usaha lokal di Kepulauan Mentawai.

Melalui program Perseroan Perorangan, Kemenkum Sumbar memperkenalkan skema pendirian perusahaan oleh satu orang tanpa memerlukan akta notaris.

Pelaku usaha hanya dikenakan biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50 ribu untuk mendirikan badan hukum usaha.

Penyuluh Hukum Muda Kemenkum Sumbar Arif Endra Susilo mengatakan Perseroan Perorangan dapat menjadi solusi bagi UMKM untuk memperluas akses pembiayaan dan kerja sama usaha.

Menurutnya, legalitas badan hukum juga dapat meningkatkan kepercayaan dalam menjalin kemitraan bisnis.

Selain itu, badan hukum Perseroan Perorangan memungkinkan aset kekayaan intelektual seperti merek terdaftar dimiliki langsung oleh perusahaan.

Hal tersebut dinilai dapat memperkuat nilai jual produk usaha mikro dan kecil.

Kegiatan sosialisasi dibuka oleh Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Mentawai Sukirman.

Sukirman berharap pelaku usaha di Kepulauan Mentawai memanfaatkan fasilitas tersebut untuk memperkuat legalitas dan profesionalitas usaha.

Dengan status badan hukum yang jelas, UMKM Mentawai diharapkan mampu tertib administrasi, tertib pajak, dan lebih siap bersaing secara profesional.

Kemenkum Sumbar juga menyatakan komitmennya untuk terus mendampingi proses pendaftaran Perseroan Perorangan bagi pelaku usaha di Kepulauan Mentawai.(*)

TERPOPULER