Pemkab Tanahdatar Tertibkan Pedagang di Jalan Sutoyo dan Pasar Batusangkar

SUMBARNOW.ID-Pemerintah Kabupaten Tanahdatar melakukan penertiban pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Sutoyo dan trotoar kawasan Pasar Batusangkar, Sabtu (14/2/2026).

Langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan kota yang madani, nyaman, dan asri, serta mengembalikan fungsi fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Penertiban mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 274 dan 275, yang melarang aktivitas yang mengganggu fungsi jalan dan trotoar.

Pemerintah daerah menyediakan lokasi relokasi yang lebih layak bagi pedagang, yakni di eks TK Bhayangkari dan Komplek Benteng Van der Capellen.

Sekretaris Daerah Tanahdatar, Abdurrahman Hadi, mengatakan lokasi tersebut diharapkan mendukung aktivitas perdagangan sekaligus menjaga keteraturan tata kota.

Abdurrahman Hadi juga mengapresiasi pedagang yang telah pindah secara mandiri dan menyampaikan terima kasih kepada Tim SK4 yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan atas pelaksanaan penertiban dan pengamanan.

Pemindahan pedagang merupakan tindak lanjut kesepakatan sejak awal 2025, saat 81 pedagang menyampaikan surat pernyataan sikap kepada pemerintah daerah.

Surat tersebut memuat permintaan penyediaan fasilitas pendukung seperti aksesibilitas, toilet umum, listrik, air bersih, dan tempat pembuangan sampah, serta proses relokasi yang tidak tergesa-gesa.

Kasat Pol-PP Tanahdatar, Khairunnas menyampaikan bahwa pasca penertiban, dinas terkait dapat segera melakukan rekayasa lalu lintas dan pengawasan berkelanjutan untuk memastikan kawasan tetap tertib dan nyaman bagi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Tanahdatar menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menciptakan lingkungan kota yang tertib, bersih, dan nyaman, tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha pedagang.(*)

TERPOPULER