SUMBARNOW.ID-Senandung lagu daerah Sumatera Barat yang kaya akan nilai kultural kini dipersiapkan untuk mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kokoh.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) melalui Divisi Pelayanan Hukum melakukan langkah proaktif dengan menyambangi Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat pada Senin (9/3/2026) guna memulai proses inventarisasi Kekayaan Intelektual (KI) karya musik tradisional.
Koordinasi dengan Dinas Kebudayaan
Tim Analis KI Kemenkum Sumbar yang dipimpin Liliana Mayasari disambut oleh Suhendri, Pamong Budaya Madya Dinas Kebudayaan.
Koordinasi ini menjadi langkah awal untuk memetakan lagu-lagu legendaris yang telah melekat di hati masyarakat, seperti “Minangkabau Tanah Nan Den Cinto”, serta kesenian tradisi Rabab Pasisia dan Rabab Pariaman agar dapat segera dicatat dalam pangkalan data Kekayaan Intelektual.
Dua Jalur Perlindungan Kekayaan Intelektual
Analis KI Pertama, Novaldi Herman, menjelaskan bahwa terdapat dua jalur perlindungan. Lagu daerah yang penciptanya masih dapat ditelusuri akan diarahkan pada pencatatan KI Personal atau Hak Cipta.
Sementara karya musik tradisional yang penciptanya tidak diketahui namun telah menjadi milik masyarakat luas akan dicatat sebagai KI Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT).
Tujuan Perlindungan Karya Budaya Minang
Sinergi antara Kemenkum Sumbar dan Dinas Kebudayaan diharapkan mampu membentengi karya luhur nenek moyang dari ancaman klaim pihak lain maupun komersialisasi tanpa izin.
Dengan perlindungan hukum yang jelas, jati diri budaya Ranah Minang akan tetap terjaga dan diwariskan kepada generasi mendatang.(*)












