SUMBARNOW.ID-PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) Republik Indonesia menandatangani kontrak pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2026 seberat 9,8 juta ton.
Penandatanganan berlangsung di Jakarta pada Senin (29/12/2026). Melalui kontrak ini, Pupuk Indonesia memastikan siap mendistribusikan pupuk bersubsidi mulai 1 Januari 2026.
Direktur Supply Chain Pupuk Indonesia, Robby Setiabudi Madjid menyampaikan apresiasi kepada Kementan karena kontrak dapat ditandatangani sesuai jadwal.
“Per 1 Januari 2026, pupuk bersubsidi baik untuk sektor pertanian maupun perikanan sudah bisa ditebus oleh petani dan pembudidaya ikan, dengan syarat mereka sudah terdaftar sebagai penerima pupuk bersubsidi,” ujarnya.
Pupuk Indonesia Pastikan Stok Aman dan Sistem Siap Beroperasi
Selain itu, Robby menjelaskan bahwa perusahaan telah menyiapkan stok sesuai ketentuan safety stock pemerintah.
Stok tersebut telah tersedia di Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) di seluruh Indonesia. Ia menambahkan bahwa pihaknya juga telah melakukan serangkaian pengujian sistem agar penebusan bisa dilakukan tepat waktu.
“Kami juga sudah melakukan tes untuk memastikan kesiapan sistem. Insya Allah pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2026 petani maupun pembudidaya ikan yang terdaftar sudah bisa menebus pupuk bersubsidi di PPTS sesuai dengan HET (Harga Eceran Tertinggi),” ujar Robby.
Ia juga meminta dukungan seluruh pemangku kepentingan untuk mengawasi proses penyaluran sesuai prinsip 7T.
Direktur Pupuk Kementan RI, Jekvy Hendra menyampaikan bahwa pemerintah mengalokasikan pagu anggaran pupuk bersubsidi tahun 2026 sebesar Rp46,87 triliun. Total alokasi mencapai 9,8 juta ton untuk sektor pertanian dan perikanan.
Rincian Alokasi Pupuk Sektor Pertanian Tahun 2026
Jekvy menjelaskan bahwa alokasi untuk sektor pertanian tetap sama seperti 2025, yaitu 9,55 juta ton. Penetapan ini mengacu pada Kepmentan Nomor 1360/Kpts/Hk.150/M/12/2025. Rinciannya terdiri dari:
- Urea 4.423.023 ton
- NPK 4.471.026 ton
- NPK Kakao 81.179 ton
- Organik 558.273 ton
- ZA 16.449 ton.
Pemerintah kembali mengalokasikan pupuk bersubsidi untuk pembudidaya ikan setelah empat tahun tidak masuk skema. Alokasi tersebut diatur melalui Kepmentan Nomor 1397/Kpts/Hk.130/M/12/2025 sebesar 295.676 ton. Rinciannya terdiri dari Urea 125.397 ton, SP-36 86.445 ton, dan Organik 83.834 ton.
Penebusan Wajib Mengacu pada e-RDKK dan e-RPSP
Di sisi lain, Jekvy menegaskan bahwa penebusan pupuk bersubsidi sektor pertanian hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementan.
Adapun pembudidaya ikan wajib terdaftar di Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Pupuk bersubsidi sudah bisa ditebus oleh petani maupun pembudidaya ikan terdaftar per tanggal 1 Januari 2026 jam 00.00. Terima kasih kepada Pupuk Indonesia, sebagai pelaksana yang sudah menyampaikan kesiapan untuk menyalurkan pupuk bersubsidi,” pungkas Jekvy.(*)












