SUMBARNOW.ID-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat (Kemenkum Sumbar) menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Tanahdatar tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rapat yang berlangsung secara virtual, Senin (23/2/2026), bertujuan menyelaraskan kebijakan insentif daerah dengan standar nasional.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Dr. Funna Maulia Massaile, menegaskan bahwa harmonisasi diperlukan agar pemberian TPP tepat sasaran.
“Kebijakan TPP harus disusun dengan prinsip objektif, adil, dan memperhatikan kemampuan keuangan daerah agar memotivasi profesionalisme tanpa melanggar koridor regulasi,” ujarnya.
Rapat melibatkan jajaran Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dipimpin Kepala BKPSDM Yusrizal, serta Biro Hukum dan Biro Organisasi Setda Provinsi Sumatera Barat.
Tim Perancang Kemenkum Sumbar juga memberikan masukan terkait penyesuaian kelas jabatan dan indikator penilaian kinerja sesuai ketentuan terbaru pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tanahdatar diminta menyempurnakan redaksional dan mempertegas mekanisme pengawasan TPP sebelum rancangan ditetapkan.
Sinergi ini menjadi bagian dari komitmen Kemenkum Sumbar dalam memastikan produk hukum daerah yang berkualitas dan mendukung tata kelola pemerintahan berbasis kinerja di Kabupaten Tanahdatar.(*)












