UNES Gelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual, Rektor Tekankan Kejujuran Akademik

SUMBARNOW.ID-Universitas Ekasakti (UNES) menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang dibuka langsung oleh Rektor Prof. Dr. H. Sufyarma Marsidin, M.Pd, pada Senin (17/11) di Ruang Sidang Rektor Lantai 1 Gedung Rektorat.

Kegiatan yang diselenggarakan Fakultas Ilmu Hukum ini menghadirkan narasumber Kapala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum RI, Desmaniar yang diikuti unsur pimpinan fakultas, dosen, serta mahasiswa.

Kegiatan ini bertujuan mendorong sivitas akademika—khususnya dosen—untuk semakin produktif sebagai pencipta dan inventor melalui pemahaman yang benar mengenai kekayaan intelektual.

Kejujuran Akademik dan Kepatuhan Hukum

Rektor Unes Prof. Sufyarma menegaskan pentingnya penerapan kejujuran dalam penulisan karya ilmiah maupun aktivitas akademik lainnya. Ia menggarisbawahi ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dinilai memiliki konsekuensi hukum cukup berat.

“Intinya adalah sikap kejujuran yang diminta kepada kita bersama. Bahkan mengutip karya sendiri pun harus dilakukan secara jujur, apalagi karya orang lain,” ujarnya.

Rektor mengingatkan larangan keras bagi dosen untuk menggandakan atau menjual karya orang lain kepada mahasiswa.

Ia menegaskan perbuatan tersebut termasuk pelanggaran hak ekonomi dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai: Pasal 112: pidana terkait penggunaan karya secara komersial tanpa hak;  Pasal 113: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100 juta atas pelanggaran hak ekonomi (Pasal 9 ayat 1); Pasal 9 ayat 2–3: ancaman penjara hingga 4 tahun atau denda mencapai Rp1 miliar.

Rektor menegaskan bahwa kejujuran akademik adalah prasyarat profesionalisme dosen, termasuk kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik, dan profesional.

Kampus Adalah Pusat Lahirnya Karya Intelektual

Sebagai narasumber, Desmaniar menjelaskan bahwa kampus merupakan pusat lahirnya berbagai karya cipta dan inovasi. Ia menekankan pentingnya perlindungan hukum terhadap setiap karya yang dihasilkan dosen dan mahasiswa melalui kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Kampuslah yang merupakan sentral hadirnya karya cipta. Inovasi yang dilahirkan di Universitas Ekasakti harus bisa mendapatkan perlindungan,” ujar Desmaniar.

Ia mendorong sivitas akademika untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai bagian dari proses berpikir dan bekerja agar setiap karya memiliki nilai hukum dan manfaat yang optimal.(*)

TERPOPULER