SUMBARNOW.ID — Pemerintah Kota Bukittinggi angkat bicara mengenai kondisi Gajah Zidan yang mengalami perubahan perilaku dan menjadi agresif sejak 2022. Penjelasan tersebut disampaikan Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias didampingi Sekretaris Daerah, Asisten II, Kepala Dinas Pariwisata, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika di Aula Balai Kota Bukittinggi, Senin (14/9/2026).
Ramlan menjelaskan, gajah merupakan salah satu satwa yang dilindungi. Karena itu, Pemerintah Kota Bukittinggi tidak memiliki kewenangan untuk memindahkan satwa tersebut karena kewenangan berada pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).
Menurut Ramlan, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan kondisi Gajah Zidan melalui sejumlah surat resmi kepada BKSDA.
“Ada enam surat resmi dari Pemko Bukittinggi sejak Juni 2024 hingga Desember 2024, termasuk satu surat di tahun 2025. Semua surat itu membicarakan kondisi Gajah Zidan. Dari enam surat itu, hanya satu kali dibalas BKSDA, yang isinya Gajah Zidan bisa direlokasi ke Taman Satwa Kandi, Sawahlunto. Namun, belum ada tindak lanjut dari surat itu,” ungkap Ramlan.
Ia menegaskan, Pemko Bukittinggi tidak dapat memindahkan Zidan secara sepihak karena satwa tersebut dilindungi.
“Pemko tidak boleh sewenang-wenang untuk memindahkan satwa yang dilindungi, semua kewenangan ada di BKSDA. Kalau kita yang lakukan kita salah dari segi aturan,” ujarnya.
Pawang Zidan Mengundurkan Diri karena Cedera
Ramlan juga menjelaskan kondisi salah satu mahout atau keeper yang sebelumnya menjadi penanggung jawab utama Gajah Zidan.
Salah satunya Legianto, pawang yang mengundurkan diri setelah mengalami cedera ketika menangani Zidan.
“Ada surat resmi dari Legianto ini. Dia bekerja sebagai pawang Gajah Zidan sejak 2010 hingga Juni 2024. Ia mengundurkan diri karena mengalami cedera saat menangani Gajah Zidan,” jelas Ramlan.
Saat ini, penanggung jawab utama Gajah Zidan adalah Rahmad Ramadhan. Ia mulai menangani Zidan sejak 2024 dan telah mengikuti beberapa kali pelatihan.
Zidan Mulai Agresif Sejak 2022
Gajah Zidan merupakan salah satu gajah yang telah menjadi penghuni Taman Marga Satwa Budaya Kinantan (TMSBK) Kota Bukittinggi sejak 2001.
Hingga akhir 2021, gajah jantan tersebut menjadi salah satu magnet pengunjung karena dapat berinteraksi dengan baik bersama wisatawan.
Kepala Dinas Pariwisata Bukittinggi Rofie Hendria mengatakan Gajah Zidan masuk ke Bukittinggi pada 2001.
Menurut Rofie, selama kurang lebih 25 tahun berada di Bukittinggi, Zidan sebelumnya berperilaku normal. Namun, perubahan perilaku mulai terjadi pada 2022.
“Gajah jantan Zidan masuk Bukittinggi tahun 2001, artinya kurang lebih 25 tahun lebih terakhir, Zidan berperilaku normal. Namun, tahun 2022, Zidan mengalami perubahan perilaku menjadi gajah yang agresif,” jelas Rofie.
Perubahan perilaku tersebut menyebabkan pawang yang menjadi penanggung jawab utama, Legianto, mengalami cedera. Zidan juga disebut menyerang gajah betina bernama Lia.
“Untuk itu, setelah berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk BKSDA dan diputuskan untuk merantai kakinya,” jelas Rofie.
Pemko Tunggu Proses Relokasi
Rofie menambahkan, gajah yang telah berusia di atas 30 tahun termasuk gajah tua. Karena itu, perhatian diberikan terhadap kondisi Zidan, termasuk kebutuhan makanan dan obat-obatan.
Menurutnya, Pemko Bukittinggi telah meminta BKSDA sejak 2024 untuk mengevakuasi Zidan ke lembaga konservasi yang memiliki sarana dan prasarana lebih lengkap.
“Pada tahun 2024, kita sudah minta BKSDA, untuk mengevakuasi Gajah Zidan, ke lembaga konservasi yang sarana prasarananya lebih lengkap. Jadi, ini sudah berproses dan kita tunggu tahapannya,” ungkap Rofie. (*)












